Mafia Minyak Goreng

Ekspor Dilarang Sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter, CPO-RPO Masih Boleh Diekspor

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Wartakotalive/Dian Anditya Mutiara
Pemerintah melarang ekspor minyak goreng alias Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor minyak goreng alias Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Pelarangan diberlakukan sampai tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter, yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional."

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin dan Pihak BPK Jawa Barat, Sejumlah Uang Diamankan

"Dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara virtual, Selasa (26/04/2022) malam, dikutip dari laman setkab.go.id.

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS), yaitu 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Sedangkan CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Baca juga: KPU Rampung Bahas Tiga Draf PKPU Pemilu 2024, Tinggal Disahkan

Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT, yang mengatur negara anggota organisasi perdagangan dunia (WTO), dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara, untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Baca juga: KPU Perkirakan Tahun Ini Anggaran Pemilu 2024 Cair Rp8 Triliun, Efisiensi Masih Dilakukan

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif, karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan, akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca juga: Garuda dan Saudi Airlines Bakal Angkut Jemaah Haji Indonesia, Terbang Mulai 4 Juni 2022

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus, termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini."

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Bantu Sembako dan Satu Ton Beras, Ketum PPK Kosgoro 1957 Minta Korban Kebakaran Pasar Gembrong Tabah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved