Pemilu 2024

KPU Rampung Bahas Tiga Draf PKPU Pemilu 2024, Tinggal Disahkan

Tiga draf PKPU tersebut adalah PKPU Tahapan, PKPU Verifikasi, dan PKPU Daftar Pemilih.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai membahas tiga draf Peraturan KPU (PKPU), dan tinggal disahkan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai membahas tiga draf Peraturan KPU (PKPU), dan tinggal disahkan.

Tiga draf PKPU tersebut adalah PKPU Tahapan, PKPU Verifikasi, dan PKPU Daftar Pemilih.

"Yang paling sudah siap itu PKPU tahapan, PKPU verifikasi partai, sama daftar pemilih," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2022).

Baca juga: Kapolri Siapkan Satgas untuk Amankan Jalur Mudik di Lampung dari Aksi Begal

Afifuddin menjelaskan, ketiga PKPU tersebut sudah melalui diuji publik. Sedangkan PKPU lainnya yang juga sedang digodok, masih menanti pembahasan beberapa hal dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Pembahasan dalam forum tripartit jadi penting, untuk menyatukan persepsi antara ketiga lembaga, sebelum nantinya dilempar untuk diuji publik.

"Jadi ada forum lebih internal dulu untuk memberikan pemahaman yang sama dari sisi yang merumuskan, maupun pihak lain yang kita mintakan masukan."

Baca juga: Hindari Kepadatan, Menhub Minta Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Siang Hari Lebih Murah

"Yang sudah diuji publik kan ada tiga. Tahapan, verifikasi partai, sama daftar pemilih."

"Lainnya tunggu beberapa hal yang akan dibicarakan bersama dengan beberapa pihak," beber Afif. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved