Berita Regional
Tendang Muridnya hingga Tewas saat Latihan, Guru Silat di Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara
Guru silat tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, KARANGANYAR - Seorang guru silat di Karanganyar kini harus berhadapan dengan masalah hukum.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Agil Hariyaji (21).
Agil tewas setelah mendapatkan tendangan dan pukulan dari Guru Silatnya, S saat latihan.
Polres Karanganyar menemukan dua alat bukti, kini sudah diamankan.
Baca juga: Polantas Gadungan Antonius Sibarani Minta Duit THR Korban Rp4,5 Juta dengan Dalih Langgar Lalin
Baca juga: Pengemudi Mobil Viralkan Aksi Pria Berambut Gondrong Diduga Akan Merampok, Ternyata Cuma Salah Paham
Tersangka S dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan tersangka yang berinisial S (23) kini dilakukan penahanan oleh Polres Karanganyar.
"Dapat disampaikan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Karanganyar sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial S, kini tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Agung kepada TribunSolo.com, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Empat Hari Hilang, Anggota Brimob Ditemukan di Gunung dengan Kondisi Telanjang dan Terikat Ijuk
Agung mengungkapkan, dalam proses penetapan tersangka, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.
Meskipun begitu, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan.
"Kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat, namun tidak dapat kami sampaikan karena dalam proses penyidikan dan pembuktian nanti di sidang pengadilan," jelas Agung.
Dia menjelaskan sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
11 saksi tersebut, salah satunya kini menjadi tersangka.
Baca juga: PKB Diserang Habis-habisan di Medsos, Cak Imin Cuek: Biarkan Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu
"Dalam perannya tersangka S melakukan tindakan berupa kekerasan seperti memukul dan menendang korban, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," tambah Agung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan hingga saat polisi masih menetapkan seorang tersangka.
Kresnawan mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Baca juga: Viral Video Pria Masturbasi di KRL Tujuan Parung Panjang, Pakai Map Buat Nutupin, Berakhir Tragis
"Sementara kita lihat itu dalam latihan, tidak ada motif lain, tersangka S dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," singkat Kresnawan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com