Virus Corona
Pemerintah Tidak Pernah Nyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir, dan PeduliLindungi Tak Langgar HAM
Dalam pesan hoaks tersebut disebutkan, pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pesan berantai yang mengandung informasi keliru dengan mencatut putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022, beredar di aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan hoaks tersebut disebutkan, pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum."
Baca juga: Urai Kemacetan, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Km 47-Km 70 Tol Jakarta-Cikampek
"Demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Rabu (27/4/2022), dikutip dari laman covid19.go.id.
Sejauh ini, lanjutnya, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehalalan sebuah produk, jelas Wiku, umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Bupati Bogor Ade Yasin, Uang Rp1,024 Miliar Diamankan
"Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," terang Wiku.
Menanggapi hoaks putusan MA, Wiku menegaskan tidak benar pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir.
Pemerintah, lanjutnya, masih tetap akan memantau kasus Covid-19, dan keputusan ini pun bakal disertai pertimbangan ahli di bidangnya.
Baca juga: DAFTAR Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Empat dari BPK Jabar
"Kedua, tidak benar aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi."
"Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu."
"Data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN," paparnya. (*)
UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Januari 2023: 8 Pasien Meninggal, 435 Sembuh, 310 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Januari 2023: 10 Pasien Wafat, 433 Orang Sembuh, 339 Positif |
![]() |
---|
BNPB Tetap Siagakan Tower 6 Wisma Atlet Kemayoran Meski Tak Ada Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 Januari 2023: 7 Pasien Meninggal, 572 Sembuh, 357 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 16 Januari 2023: 12 Pasien Wafat, 530 Orang Sembuh, 225 Positif |
![]() |
---|