Berita Bekasi
Kabar Gembira, THR PNS Bekasi Tidak Perlu Izin Kemendagri Bakal Cair Sebelum Lebaran
BPKAD Kota Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi cair sebelum lebaran.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
BPKAD Pastikan THR PNS Kota Bekasi Cair Sebelum Lebaran
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Sempat terkendala Peraturan Wali Kota (Perwal), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi cair sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Ia mengatakan jika saat ini proses THR PNS dalam proses pencairan dan tidak memerlukan izin rekomendasi dari Kemendagri.
"Jadi waktu kita sudah mengusulkan draft untuk proses pencarian THR PNS, Sorenya itu dari Kemendagri untuk Peraturan Pemerintah (PP) nya itu sudah keluar dan Alhamdulillah sudah ada perkembangannya," kata Nadih Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Banyak Pengusaha yang tak Bayar THR, Pemkot Jakarta Utara Dirikan Posko Pengaduan
Menurut Nadih, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dari Kemendagri, maka pencairan THR PNS yang sempat terkendala Perwal karena Kepala Daerah masih menjabat sebagai Plt.
Namun, Kemendagri pun memberikan kemudahan sehingga tanpa perlu rekom untuk pencairan THR itu.
"Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, Klausulnya dari Kemendagri itu bahwa tidak perlu rekom ijin. Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa," ujarnya
Berkaitan dengan itu, maka Nadih menyebut jika proses pencairan THR PNS Kota Bekasi langsung dalam proses.
Oleh karena itu ia berharap sebelum lebaran THR tersebut sudah dapat diterima oleh para PNS Kota Bekasi.
"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya. Kita berharap sebelum lebaran sudah berproses, jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga gak perlu ijin untuk Perwalnya," ucapnya.
Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, tak menutup kemungkinan pencairan THR akan terjadi keterlambatan.
Keterlambatan terkait pencairan THR sendiri lantaran proses pencairan dana THR membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditandatangani oleh Wali Kota.
Sementara, saat ini Tri Adhianto masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) yang tak dapat menandatangani Perwal.
Baca juga: ASN Karawang Menanti THR Lebaran, Berharap Segera Cair Sebelum Cuti Bersama