THR
Banyak Pengusaha yang tak Bayar THR, Pemkot Jakarta Utara Dirikan Posko Pengaduan
Pemkot Jakarta Utara mengendus adanya pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan, karena itu dibentuklah Posko Pengaduan THR.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Plt Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Siti Nurbaiti mengatakan posko tersebut didirikan di kantornya.
"Posko Pengaduan THR 2022 sudah beroperasi di kantor. Dibuka pukul 08.00 WIB hingg 15.00 WIB," kata Siti, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Menebar Kasih, Bagi 3.430 Paket Bantuan Pangan Bersubsidi di Bulan Ramadan
Nantinya Posko Pengaduan THR 202 yang dibuka hingga Senin (9/5/2022) itu akan menindaklanjuti aduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
“Petugas akan menerima dan memproses aduan pekerja yang mengalami permasalahan terhadap penerimaan THR dari perusahaan tempatnya saat ini bekerja,” ujarnya.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Yannasrizal mengatakan aduan itu akan diproses secara berkala.
“Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja,” ungkapnya.
Baca juga: Judika Bikin Gebrakan, Duet dengan Penyanyi Disabilitas Lewat Lagu Tak Pernah Tinggalkanku
Nantinya setelah mendapat aduan, manajemen perusahaan bisa dipanggil untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.
"Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau hanya 50 persen dari yang seharusnya diterima," jelasnya.
Meski demikian, sejauh ini petugas belum ada mendapati aduan dari para pekerja terhadap permasalahan THR yang diterimanya.
“Sampai saat ini masih nol pengaduan. Pekerja juga bisa menyampaikan aduan secara daring dengan akses http://poskothr.kemnaker.go.id,” sambungnya.