Berita Regional
Polisi yang Tembak Mati Pegawai Dishub Kota Makassar Bukan Pembunuh Bayaran, Ini Motif Sebenarnya
Kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor dalam kasus penembakan tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polisi berhasil mengungkap motif penembakan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Motif ini diketahui setelah lima pelakunya tertangkap.
Dari lima orang tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana.
Baca juga: Diwarnai Kejar-kejaran, Bripka PS Ditembak Sesama Polisi, Motifnya Pemerasan, Begini Kronologinya
"Iya benar, ada dua orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu. Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.
Saat ditanya identitas kedua anggota Polri tersebut, Komang mengaku tidak mengetahui persis.
Namun, kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor dalam kasus penembakan tersebut.
"Saya tidak hafal siapa inisialnya dua anggota itu, tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.
Komang mengaku, kedua anggota Polri tersebut ikut terlibat dalam kasus itu karena sakit hati.
Baca juga: Polisi Diduga Jebak Warga Pakai Sabu, Kapolres Binjai Sempat Bantah,Kini Kapolda Copot Kasat Narkoba
"Mereka ikut terlibat, karena sakit hati teman sekampungnya (Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan) mendapat masalah itu dan mereka ikut dalam pembunuhan berencana itu. Jadi bukan bayaran dia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polrestabes Makassar menangkap lima pelaku penembakan yang membunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Salah satunya adalah Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan atau MIA, yang merupakan otak pembunuhan berencana tersebut.
Selain MIA, polisi juga menangkap empat pelaku yang merupakan eksekutor, inisial masing-masing yaitu SU, CA, AS, dan SA.
Keempat pelaku itu bertugas menggambar situasi yang akan digunakan untuk membunuh Najamuddin.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Makassar.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini bermotif cinta segitiga atau asmara. Menurut informasi yang diperoleh, baik Najamuddin maupun Iqbal alias MIA berebut seorang ASN di Dishub Makassar.
Baca juga: Sidang Kasus Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Diduga Terima Uang Bensin, Berikut Ini Pengakuan Saksi
Najamuddin (40) tewas setelah tersungkur dari motornya, dengan bekas lubang yang diduga adalah proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Korban tewas di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, sekitar pukul 09.30 Wita.
Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.
Dari rekaman CCTV, Najamuddin awalnya mengendarai sepeda motornya pelan.
Namun, terdengar letusan. Korban kemudian tersungkur bersimbah darah.
Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.
Baca juga: Postingan Dosen UGM Bikin Guntur Romli Takut hingga Lapor Polisi, Chang Tawarkan Latih Jurus Kungfu
Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com