Berita Kriminal
Sidang Kasus Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Diduga Terima "Uang Bensin", Berikut Ini Pengakuan Saksi
Pengadilan Tipikor Serang gelar sidang ketiga kasus tindak pidana dugaan korupsi pemerasan/pungli libatkan oknum karyawan Bea Cukai Bandara Soetta.
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Pengadilan Tipikor Serang menggelar sidang ketiga kasus tindak pidana korupsi pada Senin (18/4/2022).
Kasus tindak pidana korupsi ini mengenai dugaan pemerasan atau pungli yang diduga dilakukan oknum karyawan Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Diketahui, kasus dugaan pungli tersebut terjadi Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta.
Kasus ini melibatkan dua perusahan jasa importasi.
Di persidangan kemarin, dua pejabat Bea Cukai Bandara Soetta setingkat Kepala seksi (Kasi) , M dan A akui terima uang dari terdakwa VIM.
Mereka dihadirkan sebagai saksi atas kasus Tipikor dugaan pemerasan/pungli terhadap perusahaan jasa importasi PT SKK dan PT ESL, yang menjadikan VIM dan atasannya QAB, sebagai terdakwa.
"Benar menerima (uang), Rp 20 juta, tanggalnya lupa kira-kira akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 di ruangan saya," ujar saksi M di Pengadilan Tipikor Serang.
M dan A tersebut telah menerima sanksi setelah ada audit investigasi dari Irjen Kemenkeu di Bea Cukai.
M dinonjobkan dari jabatan Kasi, meski masih bekerja, sementara A diberhentikan dengan hormat.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten, kemarin, M beberkan jika ia diberi tahu oleh VIM, bila uang tersebut untuk 'Beli Bensin'
"Bilangnya hanya untuk bensin, uangnya pas penyidikan saya kembalikan," katanya.
Istilah 'uang bensin' itu didapat dari setoran PT SKK pada kasus ini oleh dua terdakwa VIM dan QAB.
Kasus mencuat setelah terdakwa VIM akui terima Rp 3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT SKK, soal permintaan uang Rp 1.000 dari setiap tonase importasi barang di Bandara Soetta.
Seorang majelis hakim bahkan penasaran berapa take-home pay untuk pejabat sekelas M, yang kemudian dijawab dirinya mendapatkan sekitar Rp 20 juta per bulan.
Hal ini berarti uang pemberian VIM setara dengan sebulan gaji M.