Berita Kriminal

Sidang Kasus Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Diduga Terima "Uang Bensin", Berikut Ini Pengakuan Saksi

Pengadilan Tipikor Serang gelar sidang ketiga kasus tindak pidana dugaan korupsi pemerasan/pungli libatkan oknum karyawan Bea Cukai Bandara Soetta.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Pengadilan Tipikor Serang menggelar sidang ketiga kasus tindak pidana dugaan korupsi pemerasan/pungli yang melibatkan oknum karyawan Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (18/4/2022) dimana oknum tersebut menerima "Uang Bensin". 

Selain M, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan Senin kemarin, A, juga mengakui menerima uang.

Namun, tidak dari VIM, A mengakui menerima uang dari rekannya bernama HM sampai sebesar Rp 150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.

HM sendiri adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa VIM, namun bukan sebagai anak buah langsung dari QAB.

Pemberian 'uang bensin' ini hanya beredar di kalangan teman-teman VIM seangkatan saat kuliah di STAN.

Di persidangan, A mengakui menerima uang itu dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.

Bayu Prasetio, selaku penasihat hukum terdakwa QAB, mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.

QAB yang sebelumnya menjabat Kabid PFPC 1 ikut didakwa karena dituduh menerima aliran dana dari PT SKK.

Padahal hingga tiga kali bergulir sidang kasus ini belum terbukti adanya QAB ikut menerima dana tersebut.

"Klien kami adalah junior dari terdakwa VIM dan para saksi yang menerima uang bensin" ungkapnya Bayu kepada wartawan di Serang, Senin kemarin.

Meski junior, QAB adalah atasan mereka di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada saat persidangan, berdasarkan keterangan saksi dari team IBI Rudy Hartono, saat diperiksa terdakwa VIM menyatakan menerima uang dari PT SKK"

"dan baru akan memberikanya kepada QAB, setelah QAB nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Bayu.

Menurut Bayu, hingga QAB keluar dan dimutasi ke Palangkaraya, menurut Bayu uang tersebut tidak pernah dapat dibuktikan diterima oleh QAB.

Sebab, kliennya memang tidak tahu dan tidak terkait tentang adanya penerimaan uang oleh VIM dari PT. SKK.

Di persidangan Senin kemarin, dua auditor dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan yakni V dan N juga dihadirkan untuk bersaksi atas kasus tersebut.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved