Berita Regional
Polisi yang Tembak Mati Pegawai Dishub Kota Makassar Bukan Pembunuh Bayaran, Ini Motif Sebenarnya
Kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor dalam kasus penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini bermotif cinta segitiga atau asmara. Menurut informasi yang diperoleh, baik Najamuddin maupun Iqbal alias MIA berebut seorang ASN di Dishub Makassar.
Baca juga: Sidang Kasus Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Diduga Terima Uang Bensin, Berikut Ini Pengakuan Saksi
Najamuddin (40) tewas setelah tersungkur dari motornya, dengan bekas lubang yang diduga adalah proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Korban tewas di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, sekitar pukul 09.30 Wita.
Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.
Dari rekaman CCTV, Najamuddin awalnya mengendarai sepeda motornya pelan.
Namun, terdengar letusan. Korban kemudian tersungkur bersimbah darah.
Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.
Baca juga: Postingan Dosen UGM Bikin Guntur Romli Takut hingga Lapor Polisi, Chang Tawarkan Latih Jurus Kungfu
Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com