Hakim Jatuhkan Vonis Lima Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bersama tim kuasa hukumnya, Ferdinand sepakat pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

"Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH)-nya, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding?" Tanya hakim ketua Suparman Nyompa, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Edy Soeparno

"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Ferdinand.

Hakim Nyompa juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"PU (penuntut umum) gimana sikapnya?" Tanya hakim kepada jaksa.

Baca juga: INI Peran Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng, Bikin Sulit Hidup Rakyat

"Kami minta tujuh hari untuk mikir-mikir, Yang Mulia," jawab jaksa.

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.

Jika sampai hari yang ditentukan keduanya belum menyatakan sikap, maka vonis bakal dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca juga: Jaksa Agung Siap Tindak Menteri Perdagangan M Lutfi Jika Terbukti Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

"Jadi sama-sama ya (untuk pikir-pikir), perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," ucap hakim Nyompa.

Dalam menjatuhkan putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand dinilai menciptakan keresahan publik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

"Keadaan yang memberatkan, bahwa perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat," terang Nyompa.

Bekas politikus Partai Demokrat itu juga dinilai sebagai figur publik yang tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Ferdinand dinilai hakim bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 19 April 2022: 34 Pasien Meninggal, 2.750 Sembuh, 837 Orang Positif

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," papar Nyompa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean, atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah.'

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut, Legislator Golkar: Sebaiknya Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong."

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya

Putusan ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan penjara.

Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Baca juga: Dianjurkan Lima Organisasi Profesi Kedokteran, Vitamin D Bisa Cegah Pasien Covid-19 Bergejala Berat

"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April

Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 21 Februari 2022, Level 1 Cuma Ada di Empat Kabupaten

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Baca juga: Indikasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan Tembus Rp515 Miliar

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved