Mafia Minyak Goreng
Jaksa Agung Siap Tindak Menteri Perdagangan M Lutfi Jika Terbukti Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian izin penebitan ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ.
Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pihak Ade Armando Berniat Polisikan Eddy Soeparno, Wasekjen PAN: Berarti Berurusan dengan Lembaga
"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Ia menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.
Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Baca juga: Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD Ingatkan Anggota DPR Punya Kekebalan Hukum
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti, kami tidak akan segan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan."
"Artinya, siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," tegasnya.
Empat Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Baca juga: Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut, Legislator Golkar: Sebaiknya Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya