Hakim Jatuhkan Vonis Lima Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved