Hakim Jatuhkan Vonis Lima Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," papar Nyompa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean, atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah.'

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut, Legislator Golkar: Sebaiknya Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong."

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya

Putusan ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan penjara.

Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved