Hakim Jatuhkan Vonis Lima Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu
Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," papar Nyompa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean, atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah.'
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran.
Baca juga: Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut, Legislator Golkar: Sebaiknya Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong."
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya
Putusan ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan penjara.
Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).