Hakim Jatuhkan Vonis Lima Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bersama tim kuasa hukumnya, Ferdinand sepakat pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

"Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH)-nya, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding?" Tanya hakim ketua Suparman Nyompa, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Edy Soeparno

"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Ferdinand.

Hakim Nyompa juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"PU (penuntut umum) gimana sikapnya?" Tanya hakim kepada jaksa.

Baca juga: INI Peran Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng, Bikin Sulit Hidup Rakyat

"Kami minta tujuh hari untuk mikir-mikir, Yang Mulia," jawab jaksa.

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu selama tujuh hari.

Jika sampai hari yang ditentukan keduanya belum menyatakan sikap, maka vonis bakal dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca juga: Jaksa Agung Siap Tindak Menteri Perdagangan M Lutfi Jika Terbukti Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

"Jadi sama-sama ya (untuk pikir-pikir), perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," ucap hakim Nyompa.

Dalam menjatuhkan putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand dinilai menciptakan keresahan publik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

"Keadaan yang memberatkan, bahwa perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat," terang Nyompa.

Bekas politikus Partai Demokrat itu juga dinilai sebagai figur publik yang tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Ferdinand dinilai hakim bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 19 April 2022: 34 Pasien Meninggal, 2.750 Sembuh, 837 Orang Positif

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved