Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD Ingatkan Anggota DPR Punya Kekebalan Hukum

Kata Wakil MKD DPR Habiburokhman, Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno disomasi oleh pihak Ade Armando, lantaran menyebut korban penganiayaan itu sebagai penista agama melalui cuitan di Twitter. 

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

Baca juga: Legislator PDIP: Amerika Perlu Belajar dari Indonesia Agar Sukses Kendalikan Covid-19

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

5. Muannas memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022.

Baca juga: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap di Tol Cikampek Bakal Dimulai Paling Cepat pada 25 April 2022

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022). (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved