Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD Ingatkan Anggota DPR Punya Kekebalan Hukum
Kata Wakil MKD DPR Habiburokhman, Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
"Jadi dong, bukti sedang kita siapkan untuk laporan," kata Muannas kepada Tribunnews, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juli 2022
Muannas akan memolisikan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik.
Eddy juga bakal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong soal Ade Armando menista agama dan ulama.
"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama," imbuhnya.
Baca juga: Pesan Paskah 2022 PGI: Tak Terpisahkan dari Kasih Allah
Muannas menegaskan, tak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama, sebagaimana yang dicuitkan Eddy di akun Twitter-nya.
"Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti tweet Sekjen PAN," beber Muannas.
Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral.
Baca juga: Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024, Ketua DKPP: Perencanaan yang Baik 50 Persen dari Keberhasilan
Ia turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat aksi unjuk rasa mahasiswa 11 April 2022.
Ia mendukung langkah kepolisian mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.
Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Gencarkan Diplomasi Agar Indonesia Bisa Dapat Kuota Haji Maksimal
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy di akun Twitter@eddy_soeparno, 12 April 2022.
Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.
Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin yang disampaikan, yakni:
Baca juga: Moeldoko: Aparat Harus Beri Kenyamanan, Jangan Bikin Jengkel Pemudik karena Macet dan Susah Cari BBM
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;