Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD Ingatkan Anggota DPR Punya Kekebalan Hukum

Kata Wakil MKD DPR Habiburokhman, Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno disomasi oleh pihak Ade Armando, lantaran menyebut korban penganiayaan itu sebagai penista agama melalui cuitan di Twitter. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno disomasi oleh pihak Ade Armando, lantaran menyebut korban penganiayaan itu sebagai penista agama melalui cuitan di Twitter.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) lantas angkat bicara soal somasi tersebut.

Kata Wakil MKD DPR Habiburokhman, Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.

Baca juga: Amaq Sinta Lakukan Pembelaan Terpaksa, Polisi Tak Temukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno."

"Perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum."

"Sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Polda NTB Setop Kasus Amaq Sinta, Simpulkan Korban Bunuh Begal karena Pembelaan Terpaksa

Dalam Pasal 224 UU MD3, Habiburokhman menjelaskan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR, ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Habiburokhman pun menyarankan pihak manapun yang keberatan dengan ucapan seorang anggota DPR yang menjalankan tugas, agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Asing, KPK: Amerika Sih Memang Gitu, Sukanya Urusi Negara Lain

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam berakttivitas (freedom of activity)."

"Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," terang Habiburokhman.

Sebelumnya, Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando, menyomasi Eddy Soeparno.

Somasi itu diberikan usai viral cuitan Eddy yang dituding memfitnah Ade dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Gerbang Tol Diprediksi Jadi Titik Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran, Polisi Bakal Lakukan Pengawasan

Eddy mencuitkan dukungan terhadap pengusutan kasus pengeroyokan AA, tapi juga mendukung proses hukum kasus dugaan penistaan agama berbuah somasi dari kuasa hukum Ade Armando.

Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Eddy atas cuitan yang memfitnah kliennya.

"Jadi dong, bukti sedang kita siapkan untuk laporan," kata Muannas kepada Tribunnews, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juli 2022

Muannas akan memolisikan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik.

Eddy juga bakal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong soal Ade Armando menista agama dan ulama.

"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama," imbuhnya.

Baca juga: Pesan Paskah 2022 PGI: Tak Terpisahkan dari Kasih Allah

Muannas menegaskan, tak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama, sebagaimana yang dicuitkan Eddy di akun Twitter-nya.

"Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti tweet Sekjen PAN," beber Muannas.

Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral.

Baca juga: Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024, Ketua DKPP: Perencanaan yang Baik 50 Persen dari Keberhasilan

Ia turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat aksi unjuk rasa mahasiswa 11 April 2022.

Ia mendukung langkah kepolisian mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.

Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Gencarkan Diplomasi Agar Indonesia Bisa Dapat Kuota Haji Maksimal

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy di akun Twitter@eddy_soeparno, 12 April 2022.

Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.

Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin yang disampaikan, yakni:

Baca juga: Moeldoko: Aparat Harus Beri Kenyamanan, Jangan Bikin Jengkel Pemudik karena Macet dan Susah Cari BBM

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

Baca juga: Legislator PDIP: Amerika Perlu Belajar dari Indonesia Agar Sukses Kendalikan Covid-19

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

5. Muannas memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022.

Baca juga: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap di Tol Cikampek Bakal Dimulai Paling Cepat pada 25 April 2022

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022). (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved