Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Asing, KPK: Amerika Sih Memang Gitu, Sukanya Urusi Negara Lain
Kolega Lili, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan, AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kolega Lili, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan, AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.
"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain, yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Pensiunan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Bakal Disidang di Makassar
Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili.
"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tuturnya.
AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu adalah masalah korupsi.
Baca juga: Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Rapat, Waketum PPP: Enggak Usah Buka Pesan Video, Tidak Urgen
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia."
"Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya."
Baca juga: PPP Ingin Ulangi Sukses 2004 pada Pemilu 2024
"Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan."
"Dan semua negara anggota PBB kepada Kongres AS, sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," tulis awal laporan itu.
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade.
Baca juga: Pemerintah Rampungkan Enam Aturan Turunan UU IKN, Dua Perpres dan Empat PP
AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia pada 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Pidana Ini, Polisi Tak Bisa Setop Kasus Korban Bunuh Begal karena Alasan Bela Diri