Pihak Ade Armando Berniat Polisikan Eddy Soeparno, Wasekjen PAN: Berarti Berurusan dengan Lembaga
Slamet menilai somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terhadap ciutan Sekjen PAN Eddy Soeparno, salah alamat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno disomasi karena menyebut Ade Armando penista agama, melalui cuitan di Twitter.
Wasekjen PAN Slamet Ariyadi menegaskan, partainya akan merespons balik somasi itu sesuai koridor hukum.
Dia menyebut sekjen adalah simbol kehormatan partai.
Baca juga: Amaq Sinta Lakukan Pembelaan Terpaksa, Polisi Tak Temukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
"Ketum dan sekjen adalah simbol dan kehormatan partai."
"Jika ada tuduhan terhadap mereka, berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu."
"Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat, dan dalam koridor hukum yang berlaku," kata Slamet kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Polda NTB Setop Kasus Amaq Sinta, Simpulkan Korban Bunuh Begal karena Pembelaan Terpaksa
Slamet menilai somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terhadap ciutan Sekjen PAN Eddy Soeparno, salah alamat.
Dia menegaskan, Wakil Ketua Komisi VII DPR itu tak pernah menyebut nama Ade Armando secara gamblang dalam cuitannya.
"Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando."
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Asing, KPK: Amerika Sih Memang Gitu, Sukanya Urusi Negara Lain
"Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam tweet-nya. Dari sini saja jelas salah alamat," tuturnya.
Slamet justru menyarankan kuasa hukum meminta kejelasan perihal status Ade Armando sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah."
Baca juga: KISAH Ayah Mencuri di Bekas Tempat Kerja Demi Bayar Utang Pernikahan Anak, Kejaksaan Setop Kasusnya
"Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri, bukan malah sibuk kirim somasi ke sana ke mari," ucapnya.
Sebelumnya, Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando, menyomasi Eddy Soeparno.
Somasi itu diberikan usai viral cuitan Eddy yang dituding memfitnah Ade dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Gerbang Tol Diprediksi Jadi Titik Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran, Polisi Bakal Lakukan Pengawasan
Eddy mencuitkan dukungan terhadap pengusutan kasus pengeroyokan AA, tapi juga mendukung proses hukum kasus dugaan penistaan agama berbuah somasi dari kuasa hukum Ade Armando.
Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Eddy atas cuitan yang memfitnah kliennya.
"Jadi dong, bukti sedang kita siapkan untuk laporan," kata Muannas kepada Tribunnews, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juli 2022
Muannas akan memolisikan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik.
Eddy juga bakal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong soal Ade Armando menista agama dan ulama.
"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama," imbuhnya.
Baca juga: Pesan Paskah 2022 PGI: Tak Terpisahkan dari Kasih Allah
Muannas menegaskan, tak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama, sebagaimana yang dicuitkan Eddy di akun Twitter-nya.
"Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti tweet Sekjen PAN," beber Muannas.
Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral.
Baca juga: Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024, Ketua DKPP: Perencanaan yang Baik 50 Persen dari Keberhasilan
Ia turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat aksi unjuk rasa mahasiswa 11 April 2022.
Ia mendukung langkah kepolisian mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.
Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Gencarkan Diplomasi Agar Indonesia Bisa Dapat Kuota Haji Maksimal
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy di akun Twitter@eddy_soeparno, 12 April 2022.
Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.
Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin yang disampaikan, yakni:
Baca juga: Moeldoko: Aparat Harus Beri Kenyamanan, Jangan Bikin Jengkel Pemudik karena Macet dan Susah Cari BBM
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;
Baca juga: Legislator PDIP: Amerika Perlu Belajar dari Indonesia Agar Sukses Kendalikan Covid-19
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.
Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
5. Muannas memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022.
Baca juga: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap di Tol Cikampek Bakal Dimulai Paling Cepat pada 25 April 2022
Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022). (Chaerul Umam/Fandi Permana)