Kasus Suap
Akademisi Nilai Ketidakhadiran Maming di Sidang Suap Izin Tambang Sinyal Buruk Penegakan Hukum
Sebab Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir 3 kali panggilan sidang sebagai saksi.
WARTAKOTALIVE.COM -- Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk mamanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming agar hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebab Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir 3 kali panggilan sidang sebagai saksi.
Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalau tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu (17/4/2022).
Azmi menerangkan, jika Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan.
Baca juga: Boyamin Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu yang Ditangani Kejaksaan
Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.
Baca juga: Ketum HIPMI Tolak Tuduhan Suap Kasus Peralihan Ijin Usaha Pertambangan
Mardani H Maming sendiri diketahui memiliki agenda, pada Senin, (18/4/2022).
Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani H Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.
Baca juga: Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani
Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau.
Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi.
Baca juga: Setelah Kasus Suap dan Gratifikasi, Rahmat Effendi Kini Juga Jadi Tersangka Perkara Pencucian Uang
Yakni sesi pertama Businees Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.
Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada sesi 2 Businees Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto