Korupsi
Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM -- Terdakwa kasus suap izin tambang Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi melalui kuasa hukumnya mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Kedatangan kuasa hukum terdakwa yakni Lucky Omega Hassan ke kantor lembaga anti-rasuah itu guna memberikan surat kepada Dewan Pengawas KPK.
Lucky meminta, Dewas dapat memberikan atensi agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada tanggal 16 Februari 2022.
“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita di tanggal 16 februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky seusai menyerahkan surat untuk Dewas KPK.
Lucky berharap, Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Firli Bahuri Cs dapat melakukan supervisi dan turut mengusut serta menindaklanjuti kasus dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ini.
“Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK RI agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” papar Lucky.
Baca juga: Korupsi Uang Negara Rp20 Miliar, Direktur PT AMR Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Jakarta Utara
Lucky menerangkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana.
“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas, yang menjalankan perintah dari Bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.
Baca juga: Di Usia 81 Tahun, Bekas Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana.
Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah Mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming.
“Klien kami di persidangan terakhir 4/4 sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, kami mohon obyektif nya agar penerbit SK ini diusut(Mardani H Maming),” tandas dia.
Mardani Kirim Surat Sakit ke Hakim
Dari akun instagram Ketum PDI Perjuangan Megawati, yakni @megawatibercerita, terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.
Mardani yang kini menjabat Bendara Umum (Bendum) PBNU itu ada dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Di Bawah Kendalinya, DKI Peringkat Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Anies: Berkat Dukungan Kejati
RW DKI AKSI Gelar Unjuk Rasa Soal Beras Busuk di Balai Kota DKI Jakarta, Minta KPK Cepat Usut Tuntas |
![]() |
---|
Pasar Jaya Bantah Temuan Beras di Pulogadung Terkait dengan Dugaan Korupsi Bansos |
![]() |
---|
PSI Pastikan Ruangannya Tidak Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang |
![]() |
---|
5 Jam Acak-acak Gedung DPRD DKI, KPK Sita Dokumen Dalam Sejumlah Koper |
![]() |
---|
Sempat Getol Papua Merdeka, Ini Sosok Benny Wenda yang Bela Koruptor Kelas Kakap Lukas Enembe |
![]() |
---|