Korupsi

Korupsi Uang Negara Rp20 Miliar, Direktur PT AMR Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Jakarta Utara

M Sofyan Iskandar Alam mengatakan pihaknya telah menetapkan HHD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan satu orang direktur perusahaan PT AMR berinisial HHD sebagai tersangka kasus korupsi lantaran telah merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan satu orang direktur perusahaan PT AMR berinisial HHD, sebagai tersangka kasus korupsi lantaran telah merugikan uang negara sebesar Rp20 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam mengatakan pihaknya telah menetapkan HHD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp20 miliar.

“Kita dari penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan penetapan tersangka kemudian sekaligus melakukan penahanan,” ucap Sofyan, Kamis (7/4/2022).

Penetapan tersangka HHD dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Sprindik Nomor 495 tanggal 1 November 2021.

HHD merupakan rekanan yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel dengan modal Rp 20 miliar menggunakan dana dari PT Varuna Tirta Prakasya (persero).

“Tapi dalam kenyataannya baik tersangka dan PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Aksi Damai, Massa Mendukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Seorang Politisi

Baca juga: Tolak BLT Minyak Goreng, Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi

Akibat wanprestasi yang dilakukan tersangka itu maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.

HHD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi Antara Pelaku Usaha dengan Regulator, KPK Dorong Adanya KAD di Jateng

Baca juga: Jelang Pensiun, Anies Menuai Segudang Prestasi, kali ini Raih Peringkat Terbaik Pencegahan Korupsi

Terkait penetapan tersangka itu maka HHD akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka HHD dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jhs)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved