Di Usia 81 Tahun, Bekas Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Tim penyidik pada Rabu kemarin menjemput paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data, serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan."
Baca juga: Diminta Jabat Presiden Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat dan Patuh Terhadap Konstitusi
"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."
"Dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022, di Kavling C1 Rutan KPK.
Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tembak Mati Pimpinan KKB Papua Toni Tabuni, Pernah Bakar Bandara
Sebelumnya, tim penyidik pada Rabu kemarin menjemput paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.
"Adapun yang menjadi pertimbangan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif, untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelas Karyoto.
Karyoto mengatakan, pemanggilan terhadap Annas Maamun sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Baca juga: Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," paparnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, ungkap Karyoto, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekira Rp200 juta.
Sebelumnya, KPK dalam perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Suparman, dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.
Konstruksi perkara
Tersangka Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015, kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Hari Kebangkitan Nasional, Firli Bahuri: Rayakan dengan Semangat Antikorupsi |
![]() |
---|
KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Milik Sazitta, Keluarga: Mau Parkir Di Mana, Gangnya Sempit! |
![]() |
---|
VIDEO Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Soal Aliran Dana Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
VIDEO : Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi Akibat Anak Suka Flexing |
![]() |
---|