UU TPKS Disahkan, Polri Kebut Pembentukan Direktorat Khusus PPA
Dedi menambahkan, pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal mempercepat usulan pembentukan Direktorat Khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan."
Baca juga: Masinton Pasaribu: Jangan-jangan Big Data Luhut Itu Biota Laut, Ada Tenggiri dan Ikan Tongkol
"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim, dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Dedi menambahkan, pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.
"Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," papar Dedi.
Baca juga: Anggotanya Tonton Video Porno, Sekretaris Fraksi PDIP: Hati-hati, Elite Politik Tidak Boleh Salah
Ia menuturkan, UU TPKS juga diharapkan dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban. Menurutnya, saat ini Polri sudah menyiapkan usulan tersebut.
"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)."
"Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," bebernya.
Baca juga: Perawatan Pesawat TNI Dilakukan GMF, Gerindra: Menyelamatkan Garuda Sikap Resmi Prabowo
Dalam UU TPKS, setidaknya terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual verbal atau non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Lalu, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Mayoritas Diisi Polwan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk direktorat khusus pelayanan perempuan dan anak (PPA) di tingkat Bareskrim dan Polda, yang selama ini hanya berupa unit.
Sigit mengatakan, pengembangan Unit PPA menjadi direktorat, dilakukan demi menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.
"Karena itu saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses."
Baca juga: Bantah Kabar Tidur Beralas Kardus di Lapas Cipinang Bayar Rp30 Ribu, Kakanwil: Sudah Pakai Matras
"Dari sisi penanganannya kita ingin ada direktorat sendiri, direktorat yang khusus menangani itu."
"Sehingga kemudian di tingkat mabes ada bintang satu."
"Maka di polda akan ada direktorat tingkat polda, sampai di bawah," ungkap Sigit, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Dua Anggotanya Positif Covid-19, Fraksi Golkar DPR Terapkan WFH Hingga 13 Maret 2022
Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak, saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sigit menyampaikan, Direktorat PPA saat ini masih berproses. Nantinya direktorat khusus itu akan diisi oleh jajaran yang profesional dan berintegritas.
Hal itu, lanjutnya, guna menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa yang membuat mereka menjadi korban dua kali.
Baca juga: ALERT! Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Bisa Tembus 387.850 per Hari pada April 2022
"Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru."
"Sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini ke depan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh KemenPANRB," jelas Sigit.
Eks Kabareskrim itu juga menambahkan, Direktorat PPA mayoritas akan diisi oleh polisi wanita (Polwan).
Baca juga: Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian Seperti Edy Mulyadi, Polisi Cecar Azam Khan dengan 30 Pertanyaan
Menurut Sigit, hal itu juga akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.
"Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara."
"Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus."
Baca juga: Dari 14 Menjadi Hanya 5 Hari, Ini Alasan Pemerintah Kerap Ubah Masa Karantina PPLN
"Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis."
"Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak. Karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan," papar Sigit.
Ia juga mengatakan akan mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban, terkait proses peradilan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Baca juga: Dibandingkan Delta, Pasien Omicron Umumnya Sudah Negatif pada Hari Kelima Hingga Ketujuh
Dia menilai saat ini masih ada sumbatan komunikasi terkait kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.
Sigit pun memberikan solusi dengan membentuk Liaison Officer (LO) di Komnas Perempuan.
Sigit menjelaskan, LO itu akan menjadi penghubung informasi antara kedua pihak, jika ke depannya ada pengaduan kasus yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Baca juga: Memperpendek Masa Kampanye Dinilai Rugikan Parpol dan Caleg Baru
"Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan."
"Jika ada pengaduan dan ingin meninjau satu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres."
"Saya harapkan dari sisi kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak," tegas Sigit.
Baca juga: Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim
Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga mempersilakan Komnas Perempuan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Polri, dalam rangka perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.
Menurut dia, Polri juga siap jika Komnas Perempuan ingin membuat nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan perempuan dan anak.
"Kita tentunya di Propam ada Propam Presisi dan ada Dumas Presisi, bisa diintegrasikan ke Komnas. Kalau mau dibuat MoU, kita siap," beber Sigit. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-polri-atau-lambang-polisi-bernama-rastra-sewakottama.jpg)