Berita Kriminal

Ketidakpuasan Korban Investasi Bodong Saat Mendengar Terdakwa Hanya Divonis Dua Tahun Enam Bulan Bui

Seorang korban akui sangat tidak puas atas keputusan vonis hakim terhadap terdakwa investasi bodong yang hanya dua tahun enam bulan bui.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi: Seorang korban akui tidak puas atas keputusan vonis hakim terhadap terdakwa investasi bodong yang hanya dua tahun enam bulan bui. 

Sebab, selain telah diamanatkan hakim saat TN menjalani saksi pada perkara terdakwa Suhendi untuk segera di serahkan sebagai tersangka.

Dalam salinan putusan pengadilan juga menjelaskan bila TN juga berperan yakinkan Kusnadi agar menyerahkan uang, dan masuk dalam investasi rekayasa dengan otak Suhendi.

Dengan kata lain, lanjut Bachtiar, TN ikut serta dalam komplotan itu.

"Cobalah perhatikan saat sidang Tipikor. Ketika Hakim meminta JPU untuk memasukan salah satu saksinya sebagai terduga terdakwa."

"Maka hari itu, detik itu, penyidik langsung memeriksa lagi. Tapi kalo ini malahan diam saja," ucap Bachtiar heran.

Meski demikian, Bachtiar sendiri telah mengadukan hal ini ke Kejati DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu untuk segera menyikapi amanat hakim dengan menyerahkan saksi fakta TN masuk dalam kasus ini sebagai tersangka.

"Kalo JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," tutur Bachtiar Simatupang SH

Sementara itu Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan bila hal ini bukanlah kewenangan dari Kejaksaan.

Sebab berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian, memang harusnya JPU yang mengarahkannya"

"Lalu kenapa hakim berkata demikian, karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa," katanya Ashari.

Karenanya, Ashari sarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada Kepolisian agar nantinya di proses.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved