Berita Kriminal

Ketidakpuasan Korban Investasi Bodong Saat Mendengar Terdakwa Hanya Divonis Dua Tahun Enam Bulan Bui

Seorang korban akui sangat tidak puas atas keputusan vonis hakim terhadap terdakwa investasi bodong yang hanya dua tahun enam bulan bui.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi: Seorang korban akui tidak puas atas keputusan vonis hakim terhadap terdakwa investasi bodong yang hanya dua tahun enam bulan bui. 

WARTAKOTALIVCE.COM, JAKARTA - Terdakwa investasi bodong, Suhendi, sudah divonis dua tahun enam bulan bui.

Namun, vonis ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tgl 22 Maret 2022 membuat Kusnadi Tjahyadi tak puas.

Korban investasi bodong menjelaskan ketidakpuasannya terhadap vonis ke terdakawa investasi bodong tersebut.

Pasalnya satu terduga pelaku dalam fakta persidangan berinisial TN masih bebas belum dipenjara, atau ditetapkan tersangka.

Padahal sebelum pembacaan vonis, hakim memberi amanat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk serahkan saksi fakta TN sebagai tersangka di tingkat penyidikan.

Hal itu lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnadi yang membuat dirinya merugi hingga Rp 1,2 miliar.

"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU untuk masukan dia ke dalam tersangka"

"karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi ke awak media, Kamis (14/4/2022).

Sejatinya sidang Investasi Bodong ini telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu.

Adapun peristiwa sendiri bermula ketika Kusnadi didatangi  TN untuk mengajaknya berinvestasi membangun Ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Lambat naun, aksi investasi bodong ini terbongkar.

Ruko yang dijanjikan saksi TN dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun.

Kecewa, Kusnadi kemudian polisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan disidangkan perdana 12 Januari 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang menjelaskan tidak ditetapkan sebagai terdakwa saksi fakta TN dalam perkara ini memang menimbulkan kontroversi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved