Korban Bunuh Begal
Bunuh Begal Karena Bela Diri, Amaq Justru Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Peluangnya di Pengadilan?
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus ini dengan melemparkan pertanyaaan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus ini dengan melemparkan pertanyaaan.
"Seberapa tinggi peluang hakim akan menghukum pelaku (terdakwa, orang yang dibegal)?," katanya kepada Wartakotalive.com, Kamis (14/4/2022).
Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, kata Reza, hakim dapat memeriksa sejumlah parameter ini.
"Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim." kata Reza.
Baca juga: Polisi Bekuk Empat Pelaku Begal Terhadap PPSU Kelapa Gading Timur
"Kaitkan parameter ini dengan kasus di NTB tersebut," tutur Reza.
"Parameter pertamaa yakni sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal, terpenuhi. Lalu kedua, tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan, juga terpenuhi," papar Reza.
Ketiga katanya, parameter perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima.
Baca juga: Calon Kakak Ipar Buruh Cantik yang Dibunuh Begal Geram dengan Tudingan yang Ditujukan ke Adiknya
"Cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa sajam? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?," urai Reza.
Kalau ketiganya terpenuhi, menurut Reza, maka hitung-hitungan di atas kertas, klaim pembelaan diri akan diterima hakim.
"Dengan kata lain, pelaku atau orang yang dibegal, pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," ujar Reza.
Bahkan tambah Reza, sekitar empat tahun lalu Kapolres Metro Bekasi Kota malah pernah memberi penghargaan kepada warga yang berhasil melumpuhkan begal.
Baca juga: Empat Begal PPSU Kelapa Gading Timur Sering Beraksi, Uangnya Untuk Beli Sabu
"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," kata Reza.
Vigilantisme dipahami sebagai situasi ketika orang-orang mengambil peran penegak hukum tanpa diberikan kewenangan legal, tanpa mempertimbangkan apakah aksinya benar-benar berbasis keadilan atau tidak.
Menghukum sampai cedera parah atau bahkan mati merupakan bentuk jamak vigilantisme.
Misalnya main hakim sendiri oleh massa terhadap maling atau pelaku kejahatan lainnya.(bum)
