Aksi Begal
Empat Begal PPSU Kelapa Gading Timur Sering Beraksi, Uangnya Untuk Beli Sabu
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan komplotan begal tersebut sudah sering beraksi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Empat pelaku begal terhadap anggota PPSU Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (38) yakni AZ (17), AN (17), JS (16) dan AP (19), ternyata sudah sering menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan komplotan begal tersebut sudah sering beraksi.
Dua di antaranya juga pernah terlibat aksi serupa di depan Mal Artha Gading.
“Ternyata para pelaku ini sudah melakukan lebih dari satu kali, khsusunya pelaku dengan insial AZ dengan HN,” ungkap Wibowo, Selasa (1/3/2022).
Sementara satu tersangka lain yang merupakan pemimpin komplotan begal tersebut sudah lebih banyak beraksi.
AP mendapat julukan sebagai kapten karena lebih berpengalaman.
Baca juga: Tiga dari 4 Pelaku Begal PPSU di Kelapa Gading yang Ditangkap, Masih Dibawah Umur
“AP sendiri sudah lebih dari lima kali tapi untuk wilayah yang lainnya,” ungkap Wibowo.
“AP ini paling senior di antara lainnya, jadi dia dijuluki sebagai kapten. Mungkin karena senior, karena tiga orang yang lain masih dibawah umur,” sambung Wibowo.
Baca juga: Polisi Bekuk Empat Pelaku Begal Terhadap PPSU Kelapa Gading Timur
Komplotan tersebut setiap kali beraksi memilih melakukannya pada saat dini hari dikarenakan kondisi jalan yang sepi.
Hal itu dianggap menunjang untuk melancarkan perbuatan jahatnya.
Baca juga: Selamat dari Aksi Begal di Pegangsaan Dua, PPSU Kelapa Kelapa Gading Timur Harus Jalani Operasi
Sementara hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan tersebut selama ini digunakan untuk membeli narkoba.
“Uangnya untuk membeli sabu, hasil tes urine juga menyatakan empat pelaku positif (narkoba),” tuturnya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Begal Sadis Menangis Histeris Minta Tolong Emaknya
Sementara itu tersangka AP mengakui dirinya bersama dengan teman-temannya memang menjadikan uang hasil pembegalan tersebut membeli narkoba jenis sabu.
"Iya, uangnya buat beli sabu," ungkap AP.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan 4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 8 tahun penjara. (jhs)