Korban Bunuh Begal
Bunuh Begal Karena Bela Diri, Amaq Justru Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Peluangnya di Pengadilan?
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus ini dengan melemparkan pertanyaaan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka pembunuhan.
Meski begitu Amaq Sinta tidak ditahan. Penetapan tersangka berawal kala Amaq Sinta bertaruh nyawa melawan komplotan begal yang mengancamnya.
Dalam duel maut tersebut, Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal.
Akhir duel maut tersebut, dua begal pun tewas di tangannya.
Amaq Sinta mengaku terpaksa membunuh dua begal untuk membela diri.
Meski begitu polisi tetap menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Baca juga: Buruh Cantik Iska Nurrohmah yang Tewas Ditusuk Sajam Ternyata Korban Begal, Tak Ada Motif Asmara
Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata membeberkan alasan, mengapa Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan Amaq Sinta ditetapkan tersangka karena jelas bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Petugas PPSU Kelapa Gading Timur Jadi Korban Begal Sadis di Pegangsaan Dua Saat Berangkat Kerja
Meskipun dalam pemeriksaan katanya diketahui bahwa tersangka melakukannya karena upaya membela diri.
Namum menurut polisi, kata Hari, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.
Baca juga: VIDEO : Begal Bersenjata Rampas Ponsel Dari Anak-anak di Gang
"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di hakim di pengadilan," kata Hari Brata, Selasa (12/4/2022).
Meski Amaq Sinta telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan," tegasnya.
Baca juga: Begal yang Bunuh Buruh Cantik di Bekasi Pernah Rampok Anggota Polisi
Hari Brata mengatakan, berdasarkan pengakuan dua rekan begal yang saat itu melihat langsung kejadian tersebut, Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal.
Saat itu pula, Amaq Sinta menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam miliknya sendiri.
Baca juga: Tidak Ada Salah Tangkap di Kasus Begal di Tambelang Bekasi, Kapolres: Sudah Prosedur, SOP-nya Betul
