Berita Nasional
Sesuai Undang-undang, Analog Switch Off Diterapkan Pemerintah 2 November 2022, Ini Kata Kemenkominfo
Implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat berlangsung tanggal 2 November 2022.
Namun, pembagian STB secara gratis belum bisa diberitahu.
Saat ini, Kemenkominfo masih melakukan review dan sudah didistribusikan.
"Berjalan terus tiap hari, karena kewajiban ini kan mux operator intinya yang berkewajiban untuk membagi STB itu"
"Daftarnya pun ada di website bantuanstb.kominfo,go.id, sudah disiapkan. Misalnya desa ini yang bertanggung jawab MNC Group, desa itu bagiannya SCTV Group, jadi pembagiannya sudah jelas," jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan ASO, Ismail mengatakan hingga saat ini masih sesuai dengan rencana awal dan akan dijalankan dalam tiga tahap.
“ASO tahap I pokoknya berjalan secara alamiah, mudah-mudahan sesuai rencana. Tahap pertama April, kemudian Agustus dan November."
"Kami terus melakukan reviu bersama industri penyiaran Indonesia untuk yakinkan seluruh masyarakat dapat menikmati siaran dengan baik dan berkualitas, serta tak timbul gejolak dan kegaduhan akibat proses yang kita jalankan."
"Kami berdiri bersama-sama di sini, menunjukkan rencana, tekad besar dari industri penyiaran Indonesia untuk melakukan migrasi dari siaran analog menuju ke siaran digital," tandasnya.
Dalam konferensi pers virtual itu, Ismail didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong.
Turut hadir Staf Khusus Menkominfo Bidang IKP, Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga, Rosarita Niken Widiastuti, serta Direktur Penyiaran Ditjen PPI, Geryantika Kurnia.
(Wartakotalive.com/CC/Biro Humas Kementerian Kominfo)