Berita Nasional

Sesuai Undang-undang, Analog Switch Off Diterapkan Pemerintah 2 November 2022, Ini Kata Kemenkominfo

Implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat berlangsung tanggal 2 November 2022.

Editor: PanjiBaskhara
thetechblock.com
Ilustrasi: Plt Dirjen PPI Kemenkominfo, Ismail sebut mplementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat berlangsung 2 November 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM - Implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat berlangsung tanggal 2 November 2022.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail mengakui, pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan amanat itu.

"Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan Rapat Persiapan ASO yang baru saja selesai dipimpin oleh Bapak Menteri Kominfo dan dihadiri perwakilan seluruh lembaga penyiaran multipleksing Indonesia."

Baca juga: Dukung Implementasi Kurikulum Belajar Madrasah, Kemenkominfo Sediakan Aplikasi Platform PMB dan PDN

Baca juga: Tempati Kantor Baru, Menkominfo Ingatkan Hal Ini Kepada Jajaran BAKTI Kemenkominfo

Baca juga: Ada Kunjungan kehormatan Duta Besar Amerika Serikat, Berikut Ini yang Dibahas Kemenkominfo

"Hari ini kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO. Komitmen kita yaitu berpegang teguh"

"Karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers: Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I, yang berlangsung virtual dari Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2022).

Ismail menegaskan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran, semuanya bertekad untuk agar pelaksanaan ASO ini dapat berjalan dengan baik.

"Yang penting lagi, seluruh masyarakat bisa menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih," paparnya.

Katanya, seluruh pihak ingin jalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati.

Sehingga masyarakat tetap bisamenikmati siaran televisi eksisting sampai dengan pengalihan siaran analog jadi digital.

"Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital," ujarnya.

Ismail menyatakan dari infrastruktur digital sudah siap.

"Jadi pilarnya untuk melakukan migrasi ini ada empat. Pertama, infratruktur yaitu transmitter atau pemancar dan sebagainya sudah disiapkan oleh operator dan untuk tahap satu ini sudah ready," paparnya.

Kedua, Set Top Box untuk masyarakat miskin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved