Penistaan Agama

Setahun Sudah, Polri Gagal Tangkap Paul Zhang, Penista Agama Yang Makin Top di YouTube

Bahkan Paul Zhang makin eksis di YouTube dan hampir setiap hari menayangkan videonya.

Istimewa
Screen capture Jozeph Paul Zhang di akun YouTube nya Hagios Europe. 

"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: TERUS BURU, Kominfo Pastikan Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski di Luar Negeri

Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."

"Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," cetusnya.

Komentar Paul Zhang

Terkait dirinya yang ditetapkan menjadi DPO Polri selama ini, Paul Zhang kembali angkat bicara dan menegaskan soal itu di akun YouTubenya yang diposting pada 13 November 2021 lalu.

"Kalau yang bilang saya DPO itu sebenernya orang bodoh, ya. Karena saya warga negara Eropa bagimana bisa di DPO (polisi) Indonesia ya," kata Paul Zhang.

"Kalau mau DPO saya, maka Pemerintah Indonesia harus men-DPO Gate Wilders, Jay Smith, itu harus di DPO semua tuh. Karena mereka menista agama kan, sama, saya dianggap menista agama Islam kan. Apa yang saya lakukan sama sekali bukan pelanggaran hukum di negara dimana saya sudah menjadi warganya, justeru saya dilindungi," kata Paul Zhang.

Sehingga kata Paul Zhang, dirinya tidak bisa dianggap buronan Polri. Apalagi Red Notice yang diajukan Polri terkait Paul Zhang ditolak Interpol.

"Jadi gak bisa saya di DPO kan. Kalau yang mengatakan saya DPO, satu dia kurang pinter, dua cuman memang buat ini saja, kayak polisi kemaren kan adalah biar mingkem aja deh, kan begitu kan, intinya begitu," ujar Paul Zhang.

"Jadi yang saya lakukan, dilindungi oleh negara dimana saya bernaung," katanya.

Karena itulah Paul Zhang tetap eksis dan berkoar di media sosial terutama di YouTube, meski sempat membuat geger Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan Polri, Jozeph Paul Zhang Makin Tak Terjamah, Tetap Eksis dan Berkoar di Medsos

Setiap hari ia menayangkan video pelayanannya berupa ibadah dan khotbah kepada jemaatnya melalui aplikasi zoom yang ditayangkan di channel YouTubenya secara langsung.

Bahkan dalam pelayanan diakonia berupa perbuatan memberikan dan membagikan makanan kepada warga tak mampu di sejumlah wilayah di Indonesia, dilakukan komunitas jaringannya yang digagas Paul Zhang secara rutin.

Selama dalam 'persembunyianya' itu, Paul Zhang dalam video YouTube nya juga selalu mengomentari dan membahas perkembangan sejumlah peristiwa di Indonesia. 

Diantaranya mulai dari penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Mabes Polri oleh Irjen Napoleon Bonaparte, hingga soal pembentukan 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama yang ditetapkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dalam beberapa kesempatan Paul Zhang juga berkali-kali mengatakan bahwa negara dimana ia tinggal tidak akan membiarkan dirinya ditangkap Polri.

Sebab Paul mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak bisa ditangkap oleh polisi.

"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.

Selain itu, Paul juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku mengganti nama itu pada 2016.

"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya.

Red Notice Ditolak Interpol

Sementara itu permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. "Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Red Notice adalah permintaan kepada Interpol atau penegak hukum di seluruh negara dunia, untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan memburu keberadaannya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Namun, hingga kini, red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu tidak kunjung terbit.

Baca juga: Benarkah Pengangkatan Sudirman Said Jadi Komut PT Transjakarta karena Sering Terjadi Kecelakan?

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

Diketahui Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved