TERUS BURU, Kominfo Pastikan Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski di Luar Negeri
Kominfo menegaskan bahwa akan tetap menindak tegas konten kreator itu atas dugaan ujaran kebencian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa Youtuber Joseph Paul Zhang yang menyebarkan konten video dugaan ujaran kebencian tetap diburu.
Bahkan Kominfo menegaskan bahwa akan tetap menindak tegas konten kreator itu atas dugaan ujaran kebencian.
Meskipun keberadaan Joseph Paul Zhang diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga
Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU Informasi dan Elektronik (ITE).
Disebutkannya, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yang artinya tak menghambat proses hukum terhadap YouTuber itu.
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial."
"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia."
"Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo.go.id, Selasa (20/4/2021) dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, pihaknya juga memblokir konten milik Joseph Paul Zhang di YouTube, terkait ujaran kebencian.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” terangnya.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.
Dari 20 konten itu, tujuh kontennya sudah diblokir pada Senin (19/4/2021) lalu.
Sementara, pemblokiran 13 konten lainnya dilakukan pada keesokan harinya, Selasa (20/4/2021) siang.
Jubir Kominfo itu mengaskan konten milik Joseph Paul Zhang itu tak bisa ditoleransi.
Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya
Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei
Sehingga, pihaknya menilai konten kreator ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A UU ITE.
Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.