Penistaan Agama
Setahun Sudah, Polri Gagal Tangkap Paul Zhang, Penista Agama Yang Makin Top di YouTube
Bahkan Paul Zhang makin eksis di YouTube dan hampir setiap hari menayangkan videonya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono belum juga tersentuh.
Bahkan Paul Zhang makin eksis di YouTube dan hampir setiap hari menayangkan videonya.
Hingga kini sudah setahun, Polri gagal menangkap Paul Zhang.
Bahkan menutup akun YouTube-nya pun, Polri tak mampu.
Sebab di konten akun YouTube-nya, makin banyak konten yang pasti masuk kategori penistaan agama seperti penilaian Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan meski setahun tak mampu membekuknya, Paul Zhang tetap buronan Polri.
Baca juga: Polisi Kesulitan Buru Jozeph Paul Zhang yang Nyaris Setahun Buron Usai Jadi Tersangka Penista Agama
"Masih, masih (Jozeph Paul Zhang masih tersangka)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko beberapa waktu lalu.
Gatot menjelaskan, penyidik Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri.
Namun, pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai pihak mencari tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Saifuddin Ibrahim Ada di Amerika, Tapi akan ke Eropa, Susul Paul Zhang?
"Eropa itu seperti apa? Hanya dengan paspor kita bisa keliling," bebernya.
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
Ia menjelaskan Paul ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021).
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan Polri, Jozeph Paul Zhang Makin Tak Terjamah, Tetap Eksis dan Berkoar di Medsos
"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya waktu itu.
Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang mengaku nabi ke-26.
Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.
Baca juga: Jadi Buronan, Jozeph Paul Zhang Tetap Galang Dana Buku Karya Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Ada di Jerman Atau Belanda, Red Notice Hingga Ekstradisi Sudah Diajukan
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."
"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Berada di Jerman
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.
"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.
Tinggalkan Indonesia pada 2018
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."
"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Mengenai tindak lanjut atas Joseph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."
"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.
Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: TERUS BURU, Kominfo Pastikan Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski di Luar Negeri
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."
"Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," cetusnya.
Komentar Paul Zhang
Terkait dirinya yang ditetapkan menjadi DPO Polri selama ini, Paul Zhang kembali angkat bicara dan menegaskan soal itu di akun YouTubenya yang diposting pada 13 November 2021 lalu.
"Kalau yang bilang saya DPO itu sebenernya orang bodoh, ya. Karena saya warga negara Eropa bagimana bisa di DPO (polisi) Indonesia ya," kata Paul Zhang.
"Kalau mau DPO saya, maka Pemerintah Indonesia harus men-DPO Gate Wilders, Jay Smith, itu harus di DPO semua tuh. Karena mereka menista agama kan, sama, saya dianggap menista agama Islam kan. Apa yang saya lakukan sama sekali bukan pelanggaran hukum di negara dimana saya sudah menjadi warganya, justeru saya dilindungi," kata Paul Zhang.
Sehingga kata Paul Zhang, dirinya tidak bisa dianggap buronan Polri. Apalagi Red Notice yang diajukan Polri terkait Paul Zhang ditolak Interpol.
"Jadi gak bisa saya di DPO kan. Kalau yang mengatakan saya DPO, satu dia kurang pinter, dua cuman memang buat ini saja, kayak polisi kemaren kan adalah biar mingkem aja deh, kan begitu kan, intinya begitu," ujar Paul Zhang.
"Jadi yang saya lakukan, dilindungi oleh negara dimana saya bernaung," katanya.
Karena itulah Paul Zhang tetap eksis dan berkoar di media sosial terutama di YouTube, meski sempat membuat geger Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan Polri, Jozeph Paul Zhang Makin Tak Terjamah, Tetap Eksis dan Berkoar di Medsos
Setiap hari ia menayangkan video pelayanannya berupa ibadah dan khotbah kepada jemaatnya melalui aplikasi zoom yang ditayangkan di channel YouTubenya secara langsung.
Bahkan dalam pelayanan diakonia berupa perbuatan memberikan dan membagikan makanan kepada warga tak mampu di sejumlah wilayah di Indonesia, dilakukan komunitas jaringannya yang digagas Paul Zhang secara rutin.
Selama dalam 'persembunyianya' itu, Paul Zhang dalam video YouTube nya juga selalu mengomentari dan membahas perkembangan sejumlah peristiwa di Indonesia.
Diantaranya mulai dari penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Mabes Polri oleh Irjen Napoleon Bonaparte, hingga soal pembentukan 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama yang ditetapkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dalam beberapa kesempatan Paul Zhang juga berkali-kali mengatakan bahwa negara dimana ia tinggal tidak akan membiarkan dirinya ditangkap Polri.
Sebab Paul mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak bisa ditangkap oleh polisi.
"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.
Selain itu, Paul juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku mengganti nama itu pada 2016.
"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya.
Red Notice Ditolak Interpol
Sementara itu permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. "Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Red Notice adalah permintaan kepada Interpol atau penegak hukum di seluruh negara dunia, untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan memburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini, red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu tidak kunjung terbit.
Baca juga: Benarkah Pengangkatan Sudirman Said Jadi Komut PT Transjakarta karena Sering Terjadi Kecelakan?
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Diketahui Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.(bum)