Penistaan Agama

Kuasa Hukum Akui Saifuddin Ibrahim Ada di Amerika, Tapi akan ke Eropa, Susul Paul Zhang?

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.

YouTube@Saifuddin Ibrahim
Polri bakal mendalami munculnya video Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta, dan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya saat ini berada di Amerika Serikat.

Namun katanya dalam waktu dekat Saifuddin Ibarahim akan bertolak ke Eropa.

Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022)
 
"Berdasarkan percakapan kami kemarin sore, klien kami (Saifuddin Ibrahim-Red) masih di USA. Namun Klien kami  berencana berangkat ke Eropa untuk berbicara dengan Lembaga HAM internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Lalu apakah setelah di Eropa, Saifuddin Ibrahim akan menetap di sana agar lolos dari kejaran Polri, seperti Jozeph Paul Zhang?

Kamaruddin tidak menjelaskan dengan pasti.

Yang pasti sejak Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021, Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Paul Zhang bahkan tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.

Sebab katanya apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim hanyalah sebuah permintaan saja dan itu bukan suatu kejahatan.

"Permintaan dan atau permohonan bukan suatu kejahatan, apalagi permohonan itu ditujukan kepada Menteri agama RI. Tinggal melihat sikap dan tindakan Menteri Agama RI, apakah mengabulkan atau menolak materi yang dimohonkan itu," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).

Kamaruddin menjelaskan dirinya memang merupakan kuasa hukum Saifuddin untuk perkara lain sebelumnya. Namun untuk perkara ini, belum ada penunjukan dari Saifuddin.

"Benar, untuk perkara yang lain, namun untuk penetapan tersangka hari ini, belum ada penunjukan kuasa hukum," katanya.

Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di Amerika Serikat

Meski begitu Kamaruddin mengaku siap menjadi kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, yang kini keberadaannya diduga di Amerika Serikat.

Seperti diketahui Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved