Polri Terbitkan Red Notice untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di Amerika Serikat
Ramadhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."
"Termasuk yang disampaikan, semua membutuhkan proses nanti, red notice sudah dikeluarkan, nanti akan kami sampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Jadikan Saifuddin Ibrahim Tersangka Dugaan Penistaan Agama Sejak 28 Maret 2022
Ramadhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini."
Baca juga: MK Tolak Permohonan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Disamakan, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
"Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," papar Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas
Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.
"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Muhadjir Effendy: Kebenaran di Era Post Truth Saat Ini Tergantung Jumlah Follower dan Like
Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya. (Igman Ibrahim)