Investasi Ilegal

Meskipun Sering Dipromosikan Artis, Investasi DNA Pro Dipastikan ILegal

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa artis yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Saat ini, polisi juga telah menerima lima laporan masuk per April 2022.

Sampai saat ini kasus masih diproses di meja penyidik.

Ramadhan mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam investasi bodong itu akan diungkap kepolisian.

Tidak terkecuali nama-nama artis yang diduga terlibat dalam promosi investasi bodong tersebut.

Namun, Ramadhan masih enggan mengungkap artis mana saja yang terlibat investasi bodong yang akan diperiksa.

"Pasti semua terkait soal ini akan dimintai keterangan dan kalau sudah tahap penyidikan akan pemeeriksaan," tuturnya.

Baca juga: Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E, Prasetyo: Anies Kan Punya Kemampuan Menata Kata

Sebelumnya diketahui DNA Pro yang menyeret artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra.

Mereka disebut pelapor karena telah ikut mempromosikan DNA Pro.

Pihak LQ Indonesia Law Firm pun sudah melaporkan kurang lebih 56 orang dari PT DNA Pro ke Bareskrim Polri. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved