Formula E

Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E, Prasetyo: Anies Kan Punya Kemampuan Menata Kata

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E.

Interpelasi merupakan hak prerogatif dewan untuk meminta klarifikasi Gubernur terkait ajang balap mobil listrik yang akan digelar pada 4 Juni 2022 mendatang.

“Mau ditanya saja kok parno, Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang bagus. Saya yakin dia bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Sudah Dinantikan Banyak Orang, Taufik Optimistis Tiket Termurah Formula E Akan Ludes Terjual

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya terhadap kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Karena itu, kata dia, sudah seharusnya Gubernur Anies menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik.

Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). 

“Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya,” ujar Prasetyo dari PDI Perjuangan ini.

Baca juga: RESMI, Sebanyak 50 Ribu Tiket Formula E Jakarta Dijual Mulai Mei 2022, Harga Terendah Rp350 Ribu

Baca juga: Dalam Kondisi Pandemi, Realisasi Pendapatan Daerah DKI Jakarta pada 2021 Tembus 100,6 persen

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakinkan 73 koleganya dari tujuh fraksi untuk memakai hak interpelasi Formula E.

Hal ini menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, bahwa Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.

“Dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4/2022).

Prasetyo menyatakan, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 itu belum berakhir.

Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, sehingga bisa kembali dilakukan kapanpun.

Skorsing juga dilakukan karena saat itu BK menindaklanjuti laporan dari tujuh fraksi yang berjumlah 73 orang terhadap Prasetyo karena diduga melanggar tatib dan kode etik dewan menggelar paripurna interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.

“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved