Bulan Suci Ramadan

PANDUAN Prokes Ibadah Ramadan dan Idulfitri Muhammadiyah: Khotbah Atau Ceramah Maksimal 15 Menit

Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

muhammadiyah.or.id
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. 

d. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil
dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;

e. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu
dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun;

f. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga
kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat
tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;

g. Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.

15. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved