Bulan Suci Ramadan
PANDUAN Prokes Ibadah Ramadan dan Idulfitri Muhammadiyah: Khotbah Atau Ceramah Maksimal 15 Menit
Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
7. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.
Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
8. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.
9. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
10. Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan
memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan
terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus
dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
b. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau
bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.
c. Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.
11. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala.
Serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.
12. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid/musala hanya dilakukan bagi jemaah yang sehat. Jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah.
Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.