Bulan Suci Ramadan

PANDUAN Prokes Ibadah Ramadan dan Idulfitri Muhammadiyah: Khotbah Atau Ceramah Maksimal 15 Menit

Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

muhammadiyah.or.id
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada Bulan Ramadan dan
Idulfitri, hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara saksama dan penuh
kehati-hatian."

"Dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam surat edarannya, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Jadikan Saifuddin Ibrahim Tersangka Dugaan Penistaan Agama Sejak 28 Maret 2022

Berikut ini poin-poin panduan ibadah dari PP Muhammadiyah:

1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah.

Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.

2. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik.

Menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

4. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

5. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah.

Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

6. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah.

Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved