Bulan Suci Ramadan
PANDUAN Prokes Ibadah Ramadan dan Idulfitri Muhammadiyah: Khotbah Atau Ceramah Maksimal 15 Menit
Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
b. Penyampaian khotbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
c. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
d. Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan jemaah salat
dilakukan dua sesi (dua kali/sif) atau lebih sesuai keperluan.
e. Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan
tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi, maka saf salat tetap berjarak.
13. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.
Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19.
Dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan.
14. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan
Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020).
Dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar.
Dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil;
b. Jemaah salat menggunakan masker;
c. Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit.