MK Tolak Permohonan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Disamakan, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
TNI dan Polri, kata Arief, juga merupakan kebutuhan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri disamakan, dalam putusan bernomor 62/PUU-XIX/2021.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, MK menyimpulkan sejumlah hal, yakni:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif
2. Pemohon I, yakni pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan pemohon VI yakni pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Mahkamah berkesimpulan pemohon II, yakni karyawan swasta Jerry Indrawan, pemohon III wiraswasta Hardiansyah, pemohon IV wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan pemohon V mahasiswa Bayu Widianto, tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.
4. Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Muhadjir Effendy: Kebenaran di Era Post Truth Saat Ini Tergantung Jumlah Follower dan Like
"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar seperti disiarkan kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022).
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arief Hidayat, batas usia pensiun TNI yang dimohonkan para pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka, alias open legal policy pembentuk undang-undang.
"Dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang menurut dalil para pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," tutur Arief.
Baca juga: Ditanya Kesiapan Jadi Capres, Luhut: Tidak Mimpi Saya Jadi Wapres Atau Presiden, Biarlah yang Lain
Ketentuan tersebut, lanjut dia, sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada, dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.
Namun demikian, kata Arief, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri) memang berbeda.
Meski berbeda, keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis.
Baca juga: Densus 88 Dalami Keterkaitan NII dengan Jamaah Islamiyah
TNI dan Polri, kata Arief, juga merupakan kebutuhan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan pihak terkait (Panglima TNI).
Perubahan UU 34/2004, termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI, tercantum dalam Daftar Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131.
Baca juga: Luncurkan AladinXplore, Mister Aladin Berikan Beragam Pilihan Aktivitas Liburan di Seluruh Nusantara
Hal itu berdasarkan keputusan DPR nomor 8/DPRRI/III/2021-2022 tentang Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 bertanggal 7 Desember 2021.
"Sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud, dengan memprioritaskan pembahasan dalam waktu tidak terlalu lama," papar Arief.
Berdasarkan seluruh pertimbangan, menurut MK, pasal 53 dan frasa 'usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' dalam pasal 71 huruf a UU 34/2004, tidak bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 ayat (1), dan pasal 28H atat (2) UUD 1945.
Baca juga: AHY: Pelanggengan Kekuasaan dengan Cara Tunda Pemilu Tidak Bisa Diterima dengan Akal Sehat
"Oleh karena itu, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Arief.
Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, pensiunan TNI.
Para pemohon pada intinya mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri, sebagaimana diatur pasal 53 dan 71 huruf a UU 34/2004 tentang TNI.
Baca juga: Menko PMK: Kelambatan Ekonomi Bisa Ditebus pada Masa Lebaran Tahun Ini
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara, karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Saat ini usia pensiun anggota TNI bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.
Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun. (Gita Irawan)