Bulan Suci Ramadan
Menko PMK: Kelambatan Ekonomi Bisa Ditebus pada Masa Lebaran Tahun Ini
Muhadjir optimis ibadah Ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa, karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy menyebut Ramadan sebagai bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum terus menekan angka kasus Covid-19 dan meningkatkan perekonomian.
“Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Hal tersebut diungkapkan Muhadjir, saat silaturahmi virtual dan sosialisasi kebijakan pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadan 2022, bersama para tokoh agama, di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Kadiv Humas: 98 Persen Belanja Barang-barang Polri Menggunakan Produk Dalam Negeri
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, tahun ini Umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah Salat Tarawih dan Salat Id berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mudik Lebaran.
Muhadjir mengatakan, menurut survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian, berpotensi meningkatkan arus mudik Lebaran hingga 55 juta pelaku perjalanan.
Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Ganti Gorden di Rumah Dinas DPR Rp48,7 Miliar, Formappi: Dukung Produk Dalam Negeri Harus Boros?
"Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah, peluangnya mendekati 100 juta (pemudik)."
"Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa Lebaran ini," ucap Muhadjir.
Pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama Bulan Ramadan, yang teruang dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2022 dan Imendagri No 8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No 21 Tahun 2022.
Baca juga: Sekjen PDIP: Setop Wacana Tunda Pemilu 2024 yang Tidak Produktif, Mari Gotong Royong Bantu Rakyat
“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen, dan PPKM level 1 maksimal 75 persen," beber Muhadjir.
"Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR," terang Muhadjir.
Muhadjir optimis ibadah Ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa, karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai. (Fahdi Fahlevi)