Tegaskan Pemanggilan Andi Arief Bukan Hoaks, KPK Bakal Lakukan Langkah Hukum Jika Tak Hadir Lagi

Ali pun meyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal menghadiri pemanggilan kedua.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanggilan terhadap Andi Arief bukanlah hoaks. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanggilan terhadap Andi Arief bukanlah hoaks.

Andi Arief dipanggil menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Senin (28/3/2022).

"Setelah kami sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks."

Baca juga: Sekjen PDIP: Big Data 110 Juta Enggak Perlu Dibahas Lagi, Sudah Terbantahkan dengan Sendirinya

"Ya memang betul ada panggilan dari KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ali pun meyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal menghadiri pemanggilan kedua.

Tim penyidik lembaga antirasuah, lanjutnya, tengah merencanakan pemanggilan berikutnya terhadap Andi Arief.

Baca juga: Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Kata Sekjen PDIP

Namun, Ali menekankan, jika Andi Arief kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik, maka bakal ada langkah hukum selanjutnya.

"Ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir."

"Tapi Pak Andi Arief yakin lah bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya ya," ucap Ali.

Baca juga: Sekjen PDIP Bilang Masalah Minyak Goreng Bisa Dorong Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berniat memanggil Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke Kantor DPP Partai Demokrat.

Hal ini merupakan buntut dari dipanggilnya Andi Arief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/1/2022).

Baca juga: Gugat Cerai Istri Kedua, Suharso Monoarfa: Dimulai dengan Baik, Berakhir Juga Harus Baik

Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara?"

"Pertama, mana surat pemanggilan saya."

Baca juga: Aturan Karantina PPLN Dihapus, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jadi Pusat Penanganan Covid-19 di Jakarta

"Kedua, apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" ujarnya.

Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK membuat berita hoaks.

Andi Arief lantas menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.

Baca juga: Dipecat IDI, Komisi IX DPR Berharap Dokter Terawan Agus Putranto Masih Dibolehkan Praktik

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," ucapnya.

Andi Arief mengaku sudah melapor kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat.

Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat memanggil jubir KPK.

Baca juga: Bakal Ada Pos Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Arus Mudik Lebaran, Bukan Penyekatan

"Saya sudah lapor anggota Komisi III DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," cetus Andi.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).

Mantan Wasejken Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Saksi Andi Arief, wiraswasta/wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Nilai Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dorong Percepatan Vaksinasi

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Andi.

Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca juga: Kadiv Propam: Kasat Lantas Jangan Berpikir Jadi Manajer Tingkat Atas, Harus Turun ke Lapangan

Apalagi, saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.

Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca juga: Jokowi Izinkan Salat Tarawih Berjemaah, Wamenag: Kabar Gembira Bagi Umat Islam

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," tutur Ali, Minggu (16/1/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Menteri Agama Segera Keluarkan Surat Edaran

Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca juga: Satgas Covid-19 Godok Aturan Mudik Lebaran 2022, Dalam Waktu Dekat Selesai

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur, untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Baca juga: Siti Nadia Tarmizi: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran untuk Memberikan Proteksi Lebih

Uang itu selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah, yang digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved