Dipecat IDI, Komisi IX DPR Berharap Dokter Terawan Agus Putranto Masih Dibolehkan Praktik

Namun, menurutnya pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan permanen dokter Terawan Agus Putranto dari anggota IDI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi IX DPR menyesalkan pemecatan eks mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr Terawan dari IDI," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/3/2022).

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan IDI di balik pemecatan Terawan.

Baca juga: Setelah Diomelin Jokowi, Polri Bakal Gunakan Seragam Buatan Dalam Negeri

Namun, menurutnya pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.

Ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini. Terlebih, kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini."

Baca juga: Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius

"Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik."

"Sehingga apa pun yang kami dengar dari pemecatan ini penting, dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal."

"Yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," tuturnya.

Baca juga: Komitmen Bangun Kesejahteraan Rakyat, Perindo Terus Bagikan Gerobak dan Bantuan Modal Usaha

Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan."

"Kalaupun sudah ada, Pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," paparnya.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Epidemiolog Nilai Tak Adil

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan permanen dokter Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Video keputusan sidang itu dibagikan epidemiolog UI Pandu Riono.

Baca juga: Densus 88 Bekuk 16 Terduga Teroris di Dharmasraya dan Tanah Datar Sumatera Barat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved