Kabar Artis
Nia Daniaty Diduga Tahu Tindak Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Olivia Nathania, Benarkah?
Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya. Benarkah?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya.
Olivia Nathalia diketahui sempat mengadukan persoalan tersebut ke Nia Daniaty.
Odie, kuasa hukum para korban Olivia Nathania, menyatakan, Nia Daniaty mengetahui kejahatan putrinya tersebut.

"Kami anggap ibu Nia Daniaty mengetahui semua yang dilakukan anaknya," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Para korban ini beberapa kali minta bantuan ke ibu Nia Daniaty dan mereka sudah bertemu," lanjutnya.
Namun, Nia Daniaty sepertinya tidak mau tahu dan menyerahkan semua kasus itu ke Olivia Nathania.
Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3,5 Tahun, Pengacara Korban CPNS Bodong: Uang Semua Korban Belum Kembali!
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara
"Dia (Nia Daniaty) hanya menyebutkan bahwa Olivia Nathania sudah menikah dan punya suami. Biar tanggung-jawab sendiri," ucap Odie.
Menurut Odie, vonis tiga tahun penjara yang diberikan Olivia Nathania itu tidak tepat.
Sebab, setelah menjalani hukuman dan dibebaskan, anak Nia Daniaty itu dipastikan tidak akan membayar uang para korban.

"Hutang akan dibawa mati, doa korban banyak sekali, ini perkara CPNS bodong terbesar," ucap Odie.
Korban CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania anak Nia Daniaty tidak puas mendengar vonis hakim.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga divonis 3,5 tahun penjara, Senin siang.
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Para korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania itu tidak menerima vonis hakim tersebut.
Odie mengatakan, kliennya tidak puas pada vonis hakim. "Klien kami sangat tidak puas," kata Odie usai sidang.
Menurut Odie, Olivia Nathania tidak jujur dan sering memberi keterangan berbelit-belit selama sidang digelar.

Anak Nia Daniaty tersebut bahkan tidak mengakui perbuatannya. "Setelah hakim bertanya lebih dalam, Olivia baru mengaku," ucap Odie.
Pengakuan Olivia Nathania yang sudah mengembalikan uang para korban juga dibantah Odie.
"Dari 275 korban, belum ada satu pun uangnya yang dikembalikan Olivia Nathania," kata Odie. "Kami tidak puas," ujarnya.