Munarman Ditangkap

Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius

Pemilihan jadwal tersebut diambil setelah susunan majelis hakim melakukan musyawarah seraya menyiapkan amar putusan.

ISTIMEWA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Rabu (6/4/2022) mendatang. 

Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

Baca juga: KSP: Presiden Sekarang Maupun yang akan Datang Harus Jalankan Undang-undang IKN

"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.

Baca juga: Sehari Usai Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN, SoftBank Malah Mundur dari Proyek Ibu Kota Nusantara

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Epidemiolog UI Usulkan Syarat Bebas Tes Covid-19 Harus Sudah Divaksin Booster

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Baca juga: Firli Bahuri Berikan Penghargaan kepada Istrinya, Bekas Pegawai KPK: Tidak Tahu Malu

Hal yang meringankan, jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga tulang punggung dalam mencari nafkah.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved