Tawuran

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka terkait Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Pesanggrahan

Sebelumnya, seorang pemuda warga Pondok Aren, Tangerang Selatan tewas setelah terlibat tawuran yang terjadi Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tawuran antarpelajar yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) dini hari 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tawuran antarpelajar yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022) dini hari.

Lokasi tawuran itu tepat berada di depan Masjid Jami Al Muflihun, Jalan RC Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ada 11 pelaku yang diamankan dari kejadian yang menyebabkan dua orang menjadi korban, yakni C (18) dan R (20).

C tewas dalam kejadian tersebut, sedangkan R mengalami luka-luka.

"Ada tujuh orang yang kita masukkan kategori tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, saat rilis di Polsek Pesanggrahan, Jumat (25/3/2022).

Ketujuh tersangka yakni inisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, dan RKW.

Dari tujuh tersangka tiga di antaranya merupakan eksekutor.

Baca juga: Antisipasi Tawuran di Bulan Suci Ramadan, Polsek Tambora Ambil Foto Hingga Sidik Jari Puluhan Remaja

Namun, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya baru mengamankan satu eksekutor berinisial WH.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam insiden tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Tawuran di Pesanggrahan yang Menewaskan Satu Orang

"Ada yang sudah diamankan satu eksekutor, tapi ada dua eksekutor lagi yang harus kita amankan, yang sampai saat ini masih dalam pencarian," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu sembilan handphone dan tujuh bilah senjata tajam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menangkap pelaku yang diduga terlibat tawuran antarkelompok yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui, seorang pemuda warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, berinisial C (18) tewas usai terlibat kejadian tersebut.

Baca juga: Tawuran Berdarah Terjadi di Perbatasan Kebayoran Lama-Pesanggrahan, Satu Orang Tewas

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada Kamis (24/3/2022).

"Sementara perkembangan sudah (total) 11 (pelaku), tapi tim masih di lapangan," ujarnya, saat dikonfirmasi.

Nazirwan mengatakan bahwa pelaku yang diduga terlibat kejadian tersebut kemungkinan bakal bertambah.

"Kalau dilihat saat tawuran itu, informasi itu ada sampai puluhan, tapi nggak semuanya," kata dia.

"Bisa saja orang-orang yang nggak ada identitasnya tergabung, nggak bisa diprediksi," sambungnya.

Menurutnya, orang-orang yang diduga terlibat tawuran itu merupakan pelajar dari beberapa sekolah.

Baca juga: VIDEO: Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Tangerang Diciduk Polisi

Nazirwan menambahkan bahwa mereka rata-rata berusia 18 hingga 20 tahun.

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya anak-anak di bawah umur.

"Kalau sekarang masih kita dalami, nggak bisa kita bilang kelompok karena beberapa sekolah gitu. Jadi nggak bisa dipastikan kelompok kelompoknya," tutur dia.

"Sementara dari beberapa sekolah. Berbeda sekolah, campuran ada Jakarta dan Tangerang," lanjut Nazirwan.

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat tawuran antarkelompok pemuda hingga menyebabkan seorang tewas.

Namun, Nazirwan belum menjelaskan rinci identitas dan peran para pelaku yang ditangkap.

"Empat orang pelaku sudah kita amankan," katanya.

Baca juga: Tawuran Berdarah Terjadi di Perbatasan Kebayoran Lama-Pesanggrahan, Satu Orang Tewas

Kempat pemuda yang ditangkap tersebut, ujar dia, berusia 19 dan 20 tahun.

Penyidik masih mendalami keterangan keempatnya untuk memburu pelaku lainnya.

"Masih kita kembangkan. (Pelaku) rata-rata berusia 19 dan 20 tahun," kata Nazirwan.

Sebelumnya, seorang pemuda warga Pondok Aren, Tangerang Selatan tewas setelah terlibat tawuran yang terjadi Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan penyebab korban yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia.

"Tapi, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada," ujar dia.

Nazirwan menuturkan bahwa sebelumnya kedua kelompok sudah janjian di media sosial (medsos).

Mereka kemudian sepakat untuk melakukan aksi tawuran di lokasi yang sudah ditentukan.

Tak hanya itu, barang bukti senjata tajam berupa celurit dan mandau turut diamankan.

"Beberapa pelaku sudah kita amankan, lalu barang buktinya seperti celurit dan mandau," tutur Nazirwan. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved